Kejagung Sita 152 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Sritex
Kejagung Sita 152 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex (Foto: net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta anak perusahaannya.

Pada Rabu (10/9/2025), penyidik resmi menyita 152 bidang tanah milik tersangka berinisial ISL beserta keluarganya dengan luas total lebih dari 50 hektare dan nilai taksiran mencapai Rp510 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan ini telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo serta surat perintah resmi dari Direktur Penyidikan Jampidsus.

Berikut rincian aset yang berhasil disita:

  • Kabupaten Sukoharjo: 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto, di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
  • Kabupaten Sukoharjo (Nguter): 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri ISL, tersebar di Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan.
  • Kota Surakarta: 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.
  • Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah.
  • Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah.
BACA JUGA  BKKBN: Seharusnya Tidak Ada Penduduk Miskin Ekstrem di DKI Jakarta

Total luas tanah yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare.

“Seluruh tanah yang disita telah dipasangi plang sita sebagai tanda resmi penyitaan oleh Kejaksaan,” ungkap Anang.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan entitas usahanya oleh sejumlah bank pelat merah, di antaranya:

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
  • PT Bank DKI.
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Pemberian kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut ditengarai menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Selain dugaan korupsi, Kejagung juga tengah mendalami indikasi TPPU yang dilakukan ISL melalui aset tanah dan properti. Penyitaan aset ini disebut sebagai salah satu langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara.

BACA JUGA  Chikita Meidy Siap Hadapi Proses Hukum dan Tantang Balik Suami

“Penyitaan dilakukan bertahap dan akan terus diperluas ke aset lain yang terkait dengan tersangka,” tambah Anang. (PR/04)