Kejagung Sita Uang Rp 565 Miliar dari Korupsi Impor Gula

Impor Gula
Penyitaan Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Perkara Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. (Foto: Humas Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 565 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap sembilan tersangka. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa, (25/2/2025).

Tim penyidik menyita uang lebih dari Rp565,3 miliar tersebut setelah 9 orang tersangka mengembalikannya kepada penyidik. Rinciannya:

1. TWN, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, ia telah mengembalikan uang hasil korupsi impor gula sebesar Rp150.813.450.163,81 (Rp150,8 miliar) pada tanggal 7 Februari 2025

2. ‎WN, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, ia mengembalikan uang hasil korupsi keuangan sebesar Rp60.991.040.276,14 (Rp60,9 miliar) dalam 2 tahap, yakni ‎pada 5 Februari 2025 sebesar Rp30,5 miliar dan pada‎ 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14 (Rp30,4 miliar)

BACA JUGA  Pangdam V/Brawijaya Apresiasi Kinerja Babinsa Kodim 0812/Lamongan

3.‎ HS, Dirut PT Sentra Usaha tama Jaya, ia mengembalikan uang sebesar Rp41.381.685.068,19 (Rp41,3 miliar) dalam 2 tahap, yakni 5 Februari 2025 Rp20,7 miliar) dan‎ 11 Februari 2025 Rp20.681.685.068,19 (20,6 miliar).

4.‎ IS, Dirut PT Medan Sugar Industry, ia mengembalikan uang sejumlah Rp77.212.262.010,81 dalam 2 tahap, yakni 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000 dan‎ 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81.

5.‎ TSEP, Direktur PT Makassar Tene, ia mengembalikan uang sebesar Rp39.249.282.287,52 pada 3 Februari 2025.

6.‎ HAT, Direktur PT Duta Sugar International, Ia mengembalikan uang sebesar Rp41.226.293.608,16 pada 7 Februari 2025.

7.‎ ASB, Dirut PT Kebun Tebu Mas, ia mengembalikan uang sebesar Rp47.868.288.631,28 pad moa 20 Februari 2025.

8.‎ HFH, Dirut PT Berkah Manis Makmur, ia mengembalikan uang sebesar Rp74.583.958.290,79 dalam 2 tahap, yaitu pada‎ 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 dan‎ 5 Februari 2025 sebesar Rp40 miliar.

9. ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, ia mengembalikan uang sebesar Rp32.012.811.588,55 pada 3 Februari 2025.

BACA JUGA  Kejagung Tahan Politisi Thomas Ismail Terkait Pemalsuan Izin Tambang

“Uang dari 9 tersangka yang telah disita saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” kata Abdul Qohar

“Sembilan tersangka ini adalah dari perusahaan yang melakukan importasi gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” sambungnya.

Penetapan kesembilan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang lebih dulu membelit mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

BACA JUGA  Lagi, Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.(PR/04)