JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menggebrak publik dengan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya.
Salah satu tersangka yang paling menyita perhatian publik adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial MAN. Penetapan ini dilakukan usai Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di lima titik strategis di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang: SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, serta uang rupiah yang jumlahnya melebihi Rp150 juta.
Tak hanya itu, beberapa kendaraan mewah turut disita dari kediaman salah satu tersangka berinisial AR yang berprofesi sebagai pengacara. Barang bukti berupa mobil sport Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz menambah sorotan atas kasus ini.
“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Dugaan gratifikasi cukup kuat dari bukti yang ditemukan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025).
Selain MAN dan AR, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, dan MS, yang juga berprofesi sebagai advokat. Keempatnya diduga terlibat dalam skandal suap senilai Rp60 miliar demi mempengaruhi putusan hukum dalam perkara besar ekspor Crude Palm Oil.
Kasus ini berkaitan erat dengan tiga perusahaan raksasa, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sebelumnya, ketiganya dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp17 triliun atas dugaan korupsi.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ketiganya tidak bersalah, meskipun terbukti secara hukum melakukan pelanggaran yang didakwakan.
Putusan yang membebaskan ketiga korporasi ini dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) memicu kecurigaan akan intervensi suap di balik layar.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda. WG ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur, AR di Rutan Kejari Jakarta Selatan, sementara MAN dan MS ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Mereka dikenakan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Langkah penahanan ini penting untuk menjamin kelancaran proses hukum, menghindari potensi penghilangan barang bukti, serta mencegah tekanan terhadap saksi,” tegas Harli.(PR/04)