JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra adalah karena perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut.
“Salah satu pertimbangan JPU yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan mantan Kapolda Sumbar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkara narkotika.
Jaksa menyebut Teddy telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
JPU menjerat jenderal polisi bintang dua itu dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(for/01)