JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tiga kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal berpeluang kembali menjalankan tugasnya, apabila hasil klarifikasi tidak menemukan adanya pelanggaran hukum maupun etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa proses terhadap ketiga Kajari tersebut masih berada pada tahap klarifikasi yang dilakukan oleh tim Kejagung di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Bisa dikembalikan kembali atau kalau memang ada etik ya kita proses secara etik,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Tiga pejabat yang dimintai klarifikasi tersebut masing-masing adalah Kajari Magetan Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial SHR, serta Kajari Sampang Fadilah Helmi.
Ketiganya dijemput tim Kejagung dalam waktu berbeda untuk memberikan keterangan atas laporan yang disampaikan masyarakat.
Guna menjaga kelancaran tugas dan pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) di masing-masing wilayah telah menunjuk pelaksana harian (Plh) Kajari.
“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” ungkap Anang.
Ia menegaskan bahwa penunjukan Plh bersifat sementara dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk sanksi terhadap Kajari yang sedang diperiksa. Penentuan status akhir para pejabat tersebut akan bergantung sepenuhnya pada hasil klarifikasi yang masih berjalan.
“Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Anang menambahkan, apabila dari hasil pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Ini masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah (diterapkan),” ucapnya.
Terkait lamanya proses klarifikasi, Anang menyebut Kejagung memiliki mekanisme internal yang mengatur batas waktu pemeriksaan, meski tidak dirinci secara terbuka kepada publik.
Sebelumnya, Anang juga menyampaikan bahwa langkah penjemputan terhadap sejumlah Kajari merupakan bagian dari strategi deteksi dini serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kejaksaan.
“Ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” kata Anang, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, pimpinan Kejaksaan Agung secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa bekerja profesional, menjunjung integritas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.(PR/04)










