Kejaksaan dan Dewan Pers Teken MoU Jaga Kebebasan Pers

MoU
Kejaksaan dan Dewan Pers Teken MoU Jaga Kebebasan Pers (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Guna memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers, Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (15/7/2025). Langkah strategis ini diambil guna mendorong terciptanya ruang demokrasi yang sehat, profesional, dan berbasis hukum.

Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI dan turut dihadiri oleh pejabat tinggi dari kedua lembaga. MoU ini mencakup komitmen bersama dalam penguatan edukasi hukum kepada masyarakat, perlindungan terhadap jurnalis, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang komunikasi dan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menekankan bahwa keberadaan media massa sangat penting sebagai penghubung antara institusi penegak hukum dan masyarakat. Ia menilai pers sebagai alat kontrol sosial yang berperan dalam memperbaiki sistem kelembagaan melalui kritik dan masukan yang membangun.

BACA JUGA  Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Ziarah Nasional HUT RI ke-79

“Kejaksaan tidak boleh tertutup terhadap kritik. Justru keterbukaan menjadi syarat utama terciptanya evaluasi yang objektif, dan peran pers sangat vital dalam proses ini,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya untuk memperkuat institusi, tetapi juga sebagai jaminan terhadap transparansi informasi publik.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat mengapresiasi inisiatif Kejaksaan RI yang membuka ruang dialog dan kolaborasi. Ia menyebut MoU ini sebagai fondasi penting dalam membangun keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab hukum.

“Kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum. Sinergi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik berjalan seiring dengan kepentingan publik,” tutur Komarudin.

BACA JUGA  Bupati Asahan Teguhkan Komitmen Antikorupsi di Rakor KPK

Penandatanganan kerja sama strategis ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, seperti Asep N. Mulyana, Plt. Wakil Jaksa Agung, Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers, Reda Manthovani, JAM Intelijen, Febrie Adriansyah, JAM Pidsus, Mayjen TNI M. Ali Ridho, JAM Pidmil, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badiklat Kejaksaan RI dan Rosarita Niken Widyastuti, Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers.

Turut hadir pula jajaran pejabat eselon II, tenaga ahli Kejaksaan Agung, dan perwakilan dari berbagai organisasi media.

Kolaborasi antara Kejaksaan dan Dewan Pers ini menjadi tonggak baru dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih humanis, transparan, dan partisipatif, tanpa mengabaikan peran strategis media sebagai pilar keempat demokrasi.

BACA JUGA  Ini Hasil Drawing IBL Indonesia Cup, 15 Tim Siap Unjuk Gigi

Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, mencegah kriminalisasi pers, serta membangun pemahaman hukum yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Indonesia.(PR/04)