Kejaksaan Dorong BRICS Perkuat Kerja Sama Pengembalian Aset

BRICS
Kejaksaan Dorong BRICS Perkuat Kerja Sama Pengembalian Aset (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Republik Indonesia mendorong negara-negara anggota BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) untuk memperkuat kemitraan dalam pengembalian aset hasil tindak kejahatan. Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan lintas batas, termasuk korupsi berskala internasional.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt. Jambin) Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, SH., MH.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pernyataan itu disampaikan saat rapat virtual pada Selasa (12/8/2025) untuk membahas Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery.

BACA JUGA  Dandim 0820 dan Pj Bupati Probolinggo Tinjau Areal Persawahan

Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries, di mana kedua dokumen penting tersebut rencananya akan diresmikan.

Khusus untuk Draft Agreement on Cooperation in Asset Recovery, kerja sama ini akan mencakup penguatan koordinasi internasional dalam penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.

Tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga tindak pidana lintas negara seperti pencucian uang, perdagangan ilegal, dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia mengajukan sejumlah masukan, baik dari sisi redaksional maupun substansi, untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam draft perjanjian.

Indonesia juga menekankan bahwa kerja sama ini harus menghormati sistem hukum nasional masing-masing anggota BRICS. Prinsip kedaulatan hukum menjadi landasan penting agar kolaborasi internasional tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu yurisdiksi negara peserta.

BACA JUGA  Skandal Korupsi Pertamina, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kejaksaan RI menegaskan akan terus berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional, khususnya untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas dan memastikan aset negara yang dirampas dapat dikembalikan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi global dalam menghadapi kejahatan transnasional, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam forum BRICS di bidang hukum dan penegakan keadilan.(PR/04)