JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam upaya meningkatkan pemberdayaan sektor kelautan dan perikanan, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI secara resmi menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Acara penyerahan dilakukan di Gedung KKP, melalui skema Penetapan Status Penggunaan (PSP). Jakarta, pada Kamis, (10/7/2025).
Kapal-kapal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya koperasi dan kelompok usaha perikanan.
Daftar Kapal Rampasan yang Diserahkan:
1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08)
Terpidana: Than Htike
Lokasi: Pelabuhan Purnama, Dumai
Nilai aset: Rp212,75 juta
Asal perkara: Kejari Dumai
2. KM. KHF 1355 (GT 60,77)
Terpidana: Run Shien
Lokasi: Gudang Bengkel Gabion, Belawan
Nilai aset: Rp394,66 juta
Asal perkara: Kejari Belawan
3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41)
Terpidana: Hermansyah Siahaan
Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang
Nilai aset: Rp304,01 juta
Asal perkara: Cabjari Deli Serdang
4. KM. PFKA 7541 (GT 33,93)
Terpidana: Husni
Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang
Nilai aset: Rp281,77 juta
Asal perkara: Cabjari Deli Serdang
5. KM. Blessing Blessing (GT 69)
Terpidana: Immanuval Jose
Lokasi: Kolam Labuh PPS Lampulo, Banda Aceh
Nilai aset: Rp87,27 juta
Asal perkara: Kejari Banda Aceh
Kelima kapal tersebut diserahkan langsung oleh Emilwan Ridwan, Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA Kejaksaan RI, kepada Sutrisno Subagyo, Kepala Biro Keuangan dan BMN KKP. Dengan penyerahan ini, kapal-kapal rampasan resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi perikanan di berbagai daerah.
Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen untuk mempercepat pemanfaatan barang rampasan negara secara produktif.
“Kapal-kapal ini bukan sekadar disita dan diamankan, tapi harus dipastikan kembali ke masyarakat untuk menunjang kesejahteraan,” jelas Amir.
Sementara itu, Pung Nugroho Saksono, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, menyatakan bahwa kapal rampasan akan dipantau secara berkala agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami akan mengawasi langsung agar kapal-kapal ini benar-benar digunakan untuk pemberdayaan nelayan dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.(PR/04)