Hemmen

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Kajari Jakarta Utara, Dandani Herdiana, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024). Foto:SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode 2023-2024.

Sejumlah barang bukti mulai dari narkoba hingga kepemilikan senjata tajam dimusnahkan di halaman Kejari Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).

Kemenkumham Bali

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana didampingi Kasi Intel Rans Fismy, dan Kasi Pidum Angga Dhielayaksa.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara pidana narkotika, UU Darurat, perdagangan, kesehatan, hingga pemalsuan,” ujar Dandeni Herdiana dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Dandeni, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi sarana informasi sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai.

BACA JUGA  Wapres Sampaikan Nasihat Pernikahan Kaesang-Erina Gudono

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti transparansi kepada publik,” ujar Jaksa kelahiran Garut yang pernah menjabat Kajari Kabupaten Magelang itu.

Dandeni menegaskan, Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan menjawab keraguan serta pandangan negatif masyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu sebanyak 6.975,7921 gram, pil ekstasi 623 butir atau 255,5919 gram, ganja 6.587,7315 gram, bong 92 buah, papir 1 buah, korek api 26 buah, timbangan 129 unit dan handphone 315 unit.

Kemudian senjata tajam berupa celurit, pisau dan linggis sebanyak 45 buah. Perkara kepemilikan senjata api sebanyak 3 perkara dengan barang bukti satu buah senjata api, dan 5 soft gun.

Selanjutnya pemalsuan ijazah, uang dan materai sebanyak 15 kasus. Perkara UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan barang bukti kandang besi, boarding pas sebanyak 2 perkara.

BACA JUGA  Pengemplang Pajak Leo Siswanto Kini Menghuni Rutan Salemba

Kasus pencabulan, pencurian dan judi sebanyak 108 perkara dengan barang bukti kotak handphone, baju, dan tas. Perkara UU Pornografi dengan barang bukti vibrator, dildo, tripod, kursi, dan meja. Perkara UU KDRT, UU Cipta Kerja dan Migas.

Barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan daun ganja menggunakan dimusnahkan dengan mesin incinerators. Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong.

Sementara uang palsu, surat palsu, handphone beserta barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar di dalam drum.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri unsur Forkompinda Jakarta Utara dan tokoh masyarakat serta para awak media.(01)