Hukum  

Kejari Jakarta Utara Terima Tahap II Kasus Bulog, Tiga Tersangka Akan Jadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor

Kejari Jakarta Utara menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Bulog, Senin (19/8/2024).(Foto:IST)
Kejari Jakarta Utara menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Bulog, Senin (19/8/2024).(Foto:IST)

“TMF dan MH ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara I ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (19/8/2024), telah menerima penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

Kemenkumham Bali

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Rans Fismy Pasaribu, S.H., M.H., mengungkapkan, ketiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Perum Bulog itu masing-masing berinisial I, TMF dan MH.

Ketiganya akan menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Jakarta Pusat.

“Ketiga orang tersangka tersebut terjerat kasus dugaan korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta periode 2022-2023,” ujar Rans Fismy dalam keterangan pers, Senin (19/8/2024).

Ia menerangkan, tersangka I, tersangka TMF dan tersangka MH terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan komoditi periode 2022-2023 pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

“Para tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor: 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Rans Fismy.

Selanjutnya, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.

“Bahwa pada tahun 2022, TMF yang telah dilakukan penahanan pada Kamis, 2 Mei 2024, selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri,” bebernya.

Rans Fismy menyebutkan, sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah).

Ia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar 7.192.640.000 (tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

“Dengan diterimanya para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian agar sesuai dengan berkas perkara,” ujar Jaksa yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Lebak Banten itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-3449/M.1.11/ Ft.1/08/2024, Print-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 dan Print-3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024.

“TMF dan MH ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara I ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” pungkasnya.(01)

BACA JUGA  KPK Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA