Kejari Jaksel Siap Eksekusi Silfester Matutina Kasus Fitnah JK

Silfester Matutina
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menegaskan bahwa proses eksekusi pidana terhadap Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), akan segera dilakukan. Hal ini terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Silfester Matutina dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, yang telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu. Meski sempat tidak dieksekusi selama bertahun-tahun, Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Tentu eksekusi akan tetap kami laksanakan terhadap yang bersangkutan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

BACA JUGA  PT EPI Komitmen Perluas Fasilitas OPS di Pelabuhan Tanjung Priok

Namun, Iwan belum memberikan kepastian waktu pelaksanaan eksekusi terhadap tokoh relawan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa komitmen untuk menegakkan hukum tetap menjadi prioritas.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun Silfester mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla, hal tersebut tidak bisa membatalkan proses eksekusi karena putusan telah final sejak lama.

“Kalau perdamaian dilakukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, itu bisa menjadi bahan pertimbangan. Tapi dalam kasus ini, proses hukumnya sudah selesai sejak lama,” jelas Anang.

Ia menambahkan bahwa Kejari Jakarta Selatan tetap menjadi pihak yang berwenang untuk mengeksekusi pidana karena merekalah yang menangani kasus ini sejak awal.

BACA JUGA  Bukan Jodoh, Ini Keinginan Ayu Ting Ting dalam Doanya

Meski vonis Mahkamah Agung telah keluar sejak enam tahun lalu, baru pada 2025 ini Kejaksaan kembali menegaskan langkah eksekusi terhadap Silfester Matutina. Publik pun mempertanyakan keterlambatan ini, namun pihak Kejaksaan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penundaan pelaksanaan hukuman.

Kasus ini bermula dari tuduhan fitnah yang dilakukan Silfester terhadap Jusuf Kalla, yang dinilai telah mencoreng nama baik tokoh nasional tersebut. Perkara tersebut akhirnya sampai ke Mahkamah Agung dan menghasilkan putusan pidana penjara bagi Silfester.(PR/04)