JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membebaskan dua orang tersangka berdasarkan penghentian perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice pada Kamis (13/4/2023).
Kedua tersangka itu adalah Rahma Novinisa binti Darnis, kasus dugaan penganiayaan dengan korbannya Judi Fital. Kemudian Rozik Kumulloh alias Uloh bin Mardani, perkara dugaan pencurian dengan korbannya Komalasari.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaktim Yanuar Adi Nugroho, RJ diterapkan karena kedua tersangka dan korbannya sudah berdamai.
“Hari ini, Kamis, 13 April 2023, pukul 16.00 WIB, kami membebaskan tersangka atas nama Rahma Novinisa binti Darnis, perkara penganiayaan dengan korbannya Judi Fital, dan Rozik Kumulloh alias Uloh bin Mardani dalam perkara pencurian korbannya Komalasari,” ungkap Yanuar kepada Sudutpandang.id, Kamis (13/4/2023).
Yanuar mengungkapkan, kedua tersangka sebelumnya pada 30 Maret 2023 lalu telah melakukan upaya perdamaian. Pada Rabu (12/4/2023) kemarin, kedua perkara tersebut telah dinyatakan memenuhi unsur dan mendapatkan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice.
“Pada tanggal 30 Maret 2023, kami mempertemukan antara tersangka dengan korban untuk mengupayakan perdamaian. Setelah mencapai perdamaian, kami buat permohonan untuk RJ ke pimpinan,” terangnya.
“Dan pada hari ini, tadi telah disampaikan kepada kedua tersangka surat ketetapan penghentian penuntutan dan surat pengeluaran tahanan yang juga disaksikan oleh penyidik,” tambah Yanuar.
Pada kesempatan itu, Yanuar menceritakan mengenai latar belakang tersangka Rozik Kumulloh yang kondisinya sangat memprihatinkan.
“Rozik Kumulloh kesehariannya hanya pedagang Aqua asongan, kondisinya itu membuat dirinya nekat mencuri, saat itu Rozik sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan anaknya. Ia ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu di halaman Masjid As Salam Kp. Pedaengan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” ungkapnya.
“Rozik memiliki 5 orang anak. Salah satu dari anaknya memiliki kebutuhan khusus. Jadi jika dilihat secara latar belakangnya, kondisi memang sangat memperihatinkan,” sambung Yanuar.
Kendati demikian, ia berpesan kepada kedua tersangka apapun dalihnya sama sekali tidak dibenarkan melakukan tindak pidana.
“Kami berharap agar dapat memperbaiki sikapnya, dan perbuatannya ke depan supaya tidak mengulangi lagi. Jadikan ini sebagai pembelajaran hidup,” harap Yanuar, yang sebelumnya menjabat Kasi Barang Bukti Kejari Serang.(Erfan/01)