Hukum  

Kejari Jaktim Bebaskan Tersangka Pencurian Melalui Restorative Justice

Restorative Justice Kejari Jaktim
Kasi Pidum Kejari Jaktim Yanuar Adi Nugroho, SH, MH (kedua kanan) dan Kasubsi Prapenuntutan, Ari Mailando, SH (keempat kiri) bersama kedua belah pihak yang sepakat berdamai di Kejari Jaktim (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membebaskan Tugirin bin Adi Utomo, tersangka dugaan pencurian melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Pria yang berprofesi sopir taksi ini dibebaskan dari tuntutan hukum berdasarkan surat penghentian perkara Nomor: KEP-009/M.1.13/Eoh.2/05/2023 dengan persetujuan JAM Pidum pada Selasa (9/5/2023).

Dalam keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id, Kamis (11/5/2023), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho melalui Kepala Subseksi Prapenuntutan, Ari Mailando mengatakan, antara pelaku dan korbannya bernama Marfuah telah sepakat berdamai.

“Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 Pasal 5, RJ sudah terpenuhi. Pertama, pelaku baru pertama kali, dan ancaman pidana atas perbuatannya di bawah lima tahun,” ujar Ari Mailando.

Kemudian, lanjutnya, korban telah membuka hati untuk memaafkan pelaku yang bersungguh-sungguh memohon maaf kepada korban dan keluarganya.

BACA JUGA  Sidang Putusan Gugatan Usia Capres, Ribuan Polisi Dikerahkan di MK

“Maka terjadi perdamaian di Kejari Jaktim pada tanggal 2 Mei yang juga kebetulan momentumnya masih Hari Raya Idul Fitri. Perdamaian disaksikan kami dari Kejari Jaktim, penyidik, tokoh masyarakat serta para pendamping baik dari korban maupun pelaku,” jelas Ari.

Ia menerangkan, korban juga tidak perlu repot lagi hadir menjadi saksi dalam persidangan, bahkan mengaku telah mendapatkan keluarga baru. Semua kejadian tersebut menjadi hikmah tersendiri.

“Alhamdulillah kini kedua belah pihak sekarang sudah saling mengenal. Dan secara komunikasi juga dalam pantauan kami per tanggal 10 Mei ini terjalin baik antar kedua belah pihak,” ucapnya.

“Dan untuk pelaku saat ini Rabu 10 Mei 2023) keberadaannya masih di Rutan Klas 1 Cipinang. Dan rencananya Kamis, 11 Mei 2023 kami akan melakukan pelepasan berdasarkan SKP 2, karena suratnya sudah turun,” sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Konawe Selatan Sulawesi Tenggara itu.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, Kejari Jakarta Utara Tahan Pejabat Bulog dan Direktur CV Citra Mandiri

Ari mengungkapkan kondisi Tugirin yang tinggal sebatang kara di Jakarta. Ia memiliki anak tunggal di kampung halamannya.

“Pelaku berprofesi sebagai sopir taksi. Memiliki riwayat penyakit diabetes hingga akhirnya di PHK,” ungkapnya.

Ari mengatakan, pelaku mengaku khilaf saat berobat di RSUD Budi Asih, Cawang Jakarta Timur dengan tidak sengaja melihat keberadaan tas korban berada di atas kursi. Sehingga membuatnya nekat melakukan pencurian barang milik korban demi untuk menyambung hidup.

“Untuk ke depannya guna mengatasi gejala sosial serta kondisi ekonomi yang sulit tentu masih banyak cara-cara halal. Ada pepatah mengatakan kalau ke Jakarta bawa cangkul pun akan hidup. Jadi saya berharap pelaku tidak lagi melakukan hal-hal yang menyalahi aturan hukum. Dan saya ingatkan lagi untuk yang terakhir kalinya. Karena RJ ini hanyalah berlaku untuk pertama kali dan terakhir kali bagi pelaku,” pungkas Ari.(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan