JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) melaksanakan eksekusi terhadap Sonny Widjaja, terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri (Persero).
Sonny Widjaja yang divonis oleh Majelis Hakim selama 18 tahun penjara dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukumannya.
“Kami telah membawa terpidana SW pada hari ini, Rabu, 23 November 2022 pukul 15.00 WIB ke Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti, dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Ady, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 5734 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 19 Mei 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus/TPK/ 2021/PN Jkt.Pst tanggal 04 Januari 2022 atas nama terpidana Sonny Widjaja yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusannya menyatakan terpidana SW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terpidana SW dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terpidana untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.64.500.000.000,00 (enam puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
“Bahwa eksekusi tersebut guna melaksanakan Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 atas nama terpidana SW,” tegas Ady.
Pelaksanaan eksekusi oleh Tim Kejari Jaktim selesai sekitar pukul 16.00 WIB, berlangsung lancar, aman, terkendali dan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Erfan/01)