JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) Provinsi DKI Jakarta, kembali menggelar penyuluhan hukum dalam bentuk kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP).
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Syarief Hidayatullah, Koja Jakarta Utara.
“Kali ini JMP digelar di Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah yang beralamat di Jalan H. Moh. Darpi No. 20 RT 1 RW 13, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/08/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Rachimin selaku Kepala Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara, Andrian Al Mas’Udi selaku Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, N. Nazliyah A selaku Kepala Subseksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara, para pengajar dan Ustad Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara dan 50 Santri Putri dan Santri Putra Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah.
Menurut Sofyan, kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) merupakan kegiatan penyuluhan hukum dengan penyampaian materi oleh Andrian Al Mas’Udi selaku Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. []