Kejari Jakut Tetapkan Pimpinan Cabang Bank Himbara sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Kejari Jakut Tetapkan Pimpinan Cabang Bank Himbara sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja
Kejari Jakarta Utara menetapkan MS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi menetapkan MS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank milik negara (Himbara) yang berlokasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Penetapan tersangka terhadap MS dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, di Kantor Kejari Jakarta Utara. MS diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Himbara sejak Februari 2021 hingga Juni 2023.

Dalam siaran resmi yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, disebutkan bahwa perkara ini bermula dari penyimpangan pemberian fasilitas kredit pada sejumlah perusahaan sejak tahun 2022 hingga 2023. Nasabah yang menerima fasilitas tersebut meliputi PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.

BACA JUGA  Update Gempa Bumi Dahsyat di Maroko Menewaskan 1.037 Orang

Penyidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-67/M.1.11/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang diperbarui melalui dua surat penyidikan lanjutan masing-masing pada 17 Juni dan 15 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, MS diduga telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain, memberikan persetujuan kredit terhadap debitur yang memiliki keterkaitan afiliasi dengan tidak mengikuti ketentuan Konsep Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK).

Kemudian, tidak melakukan verifikasi atas hasil analisis dan proses pra-penyaringan (pre-screening) yang dilakukan oleh Relationship Manager. Ia juga diduga menerima gratifikasi dari debitur berupa berbagai fasilitas pribadi, satu unit mobil Toyota Alphard, serta uang tunai senilai sekitar Rp400 juta sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

Akibat dari pemberian fasilitas kredit tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35.656.387.573 (tiga puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).

BACA JUGA  Tim JKW-PWI Dijamu Bupati Jembrana I Nengah Tamba

Setelah dilakukan ekspose perkara dan pemeriksaan terhadap alat bukti serta keterangan para saksi, Tim Penyidik menetapkan MS sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka MS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Kejari Jakarta Utara menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil korupsi dalam perkara ini.(tim)