Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Program Jaga Desa di Sukawangi

Jaga Desa
Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Program Jaga Desa di Sukawangi (Foto: Humas Kejari Kabupaten Bekasi)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melalui Seksi Intelijen menggelar program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Sukawangi. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam mengenalkan aplikasi digital untuk pengelolaan dana desa, Rabu (7/5/2025).

Acara yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sukawangi ini dihadiri oleh seluruh kepala desa dan operator desa se-kecamatan. Program ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, yang bertujuan untuk mengawal pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam pemaparannya, Appludnopsanji, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi Ekeu dan PPS (II) Kejari Bekasi, menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan pelaku UMKM lokal dalam pengelolaan anggaran.

BACA JUGA  Pemprov DKI Sebut Penyebab Buruknya Kualitas Udara Dipicu Kemarau

“Pengelolaan dana desa harus berpihak pada perekonomian lokal. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama agar pembangunan desa berjalan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam kegiatan ini adalah sosialisasi aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mempermudah pelaporan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan dana desa secara real-time. Aplikasi ini juga memfasilitasi komunikasi antara desa dan kejaksaan terkait aspek hukum dan administrasi keuangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Samuel, menyebut program ini sebagai bentuk pendampingan aktif kejaksaan kepada pemerintahan desa, agar potensi penyimpangan dana desa dapat dicegah sejak dini.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Camat Sukawangi, serta pejabat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi. Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi pengisian data pada aplikasi Jaga Desa dan memberikan respons positif terhadap program digitalisasi ini.

BACA JUGA  Paula Verhoeven Tak Sabar Cepat Bercerai dengan Baim Wong

Program Jaga Desa hadir sebagai langkah konkret Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meminimalkan risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui pendekatan edukatif dan penggunaan teknologi, program ini diharapkan bisa menjadi model pemberdayaan hukum di tingkat desa yang bisa direplikasi di wilayah lainnya.(PR/04)