Kejari Kabupaten Kediri: Dugaan Korupsi Program Korporasi Sapi Naik Tahap Penyidikan

Kejari Kabupaten Kediri: Dugaan Korupsi Program Korporasi Sapi Naik Tahap Penyidikan
Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo S.E. S.H. M.H., (kiri) dan Kasi Intelijen, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.(kanan).(Foto:CN SP)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah program dan kegiatan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada kelompok ternak Ngudi Rezeki, statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intelijen, Iwan Nuzuardhi, menyatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Kemenkumham Bali

Iwan menegaskan, atas dasar hasil tersebut maka sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara dugaan korupsi program korporasi sapi di Kabupaten Kediri ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan

“Sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan,” katanya kepada media, Jumat (16/8/2024).

BACA JUGA  Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Polres Jaksel Tidak Ditahan, Begini Respons Kuasa Hukum Korban

Iwan menjelaskan, naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: print-301/m.5.45/fd titik 1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024

“Di mana dalam tahap penyidikan nantinya penyidik akan melakukan tindakan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan menemukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” ungkapnya.

Disebutkan, sebanyak 5 kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih di Kabupaten Kediri awalnya mendapatkan bantuan 1.000 ekor sapi melalui program korporasi sapi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan). Masing-masing kelompok peternak mendapatkan jatah 200 ekor sapi.

Menurut Iwan, program tersebut merupakan langkah pengembangan korporasi sapi. Pasalnya, Kabupaten Kediri dinilai berpotensi besar dengan keberadaan sentra sapi potong dengan jumlah ratusan ribu ekor.

BACA JUGA  Kasus Formula E, Begini Pandangan dan Saran Pakar Hukum Pidana Unpad

Namun realisasinya, sapi bantuan yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah seharusnya yakni 200 ekor sapi.

Iwan juga menyebutkan, sejak awal pendistribusian sapi bantuan itu dilakukan secara berkala, namun hingga memasuki tahun 2024 pendistribusian sapi bantuan itu belum genap 200. (CN/01)