Kejari Kabupaten Kediri Terima 19 SPDP Perkara Kerusuhan, Mayoritas Libatkan Anak-anak

Kejari Kabupaten Kediri Terima 19 SPDP Perkara Kerusuhan, Mayoritas Libatkan Anak-anak
Kajari Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., bersama Kasi Intel Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., saat memberi keterangan kepada awak media, Rabu (10/9/2025).(Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima 19 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari jumlah tersebut, mayoritas tersangka merupakan anak-anak.

Kajari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menyampaikan bahwa 14 perkara kerusuhan tersebut melibatkan tersangka anak, sementara lima lainnya adalah orang dewasa.

“Dari 19 SPDP yang diterima, 14 di antaranya tersangka anak, sedangkan lima lainnya tersangka dewasa,” ujarnya kepada awak media, Rabu (10/9/2025).

Menurut Ismaya, sebagian besar anak yang terjerat kasus itu disangkakan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, penganiayaan Pasal 170 KUHP, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat.

Ia menegaskan, penanganan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak. Prosedur penahanan hingga proses persidangan diperlakukan berbeda dengan tersangka dewasa.

BACA JUGA  Polres Jember Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi

“Kami berkoordinasi dengan penyidik agar pendampingan anak dilakukan secara optimal, melibatkan psikolog, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan, sehingga hak anak tetap terjamin,” jelasnya.

Menanggapi isu adanya provokator, Ismaya mengatakan hal itu belum tercantum dalam dokumen SPDP.

“SPDP hanya berisi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, sehingga kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkas peraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang baru menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kediri itu.(CN/01)