Kejari Kota Kediri Nyatakan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Kasus Mutilasi Koper Merah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay dari Kejari Kota Kediri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay dari Kejari Kota Kediri (Foto Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi mengajukan banding terhadap perkara kasus pembunuhan mutilasi ‘koper merah’ dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay dari Kejari Kota Kediri mengatakan banding telah diajukan pada Senin, (15/9/2025) pagi atau lebih awal sebelum kuasa hukum terdakwa mengajukan banding di siang harinya.

“Kami keberatan dengan vonis seumur hidup majelis hakim. Vonis tidak sesuai tuntutan selama seumur hidup,” jelas JPU, Selasa (16/9/2025).

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Selasa (9/9/2025), dalam amar putusan majelis hakim diketuai Khairul menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana sesuai unsur Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA  Geram Kartel Jenazah Covid-19, Jusuf Hamka Gratiskan Biaya Kremasi Warga Tidak Mampu

“Pada intinya hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa tentang pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.

Jaksa Ichwan juga menyoroti vonis majelis hakim dimana terhadap terdakwa terdapat hal yang meringankan tidak seperti dalam tuntutan hanya terdapat ada hal yang memberatkan.

“Majelis hakim beranggapan terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa diberi kesempatan untuk berubah,” imbuh Jaksa Ichwan.

Atas dasar itulah, JPU mengajukan banding dan menganggap vonis tidak maksimal kepada terdakwa yang telah melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban Uswatun Khasanah.

“Dalam tuntutan Jaksa tidak ada hal yang meringankan, semua hal memberatkan karena terdakwa sudah melakukan pembunuhan berencana secara sadis,” tutup JPU.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Posbankum Kabupaten Tabanan, Perkuat Pelaporan Layanan Hukum Desa

Untuk diketahui, pada hari yang sama, Senin (15/9/2025) siang, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Moh Rofian juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya yang didaftarkan di PN Kota Kediri.

Pada intinya, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya keberatan dengan vonis seumur hidup terhadap kliennya. Kuasa hukum terdakwa berkeyakinan vonis majelis hakim tidak memiliki rasa keadilan serta tidak sesuai fakta persidangan. menjadi seumur hidup. (CN)