KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29). Kasus yang dikenal luas sebagai tragedi ‘koper merah’ ini kini memasuki tahap penuntutan dan dijadwalkan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kediri, Muhammad Safir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Kamis (22/5/2025).
“Hari ini kita sudah menerima pelimpahan kasus pembunuhan dan mutilasi tersangka pembunuhan koper merah,” ujarnya.
Safir mengatakan, dalam waktu 20 hari ke depan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke PN Kota Kediri untuk disidangkan. Lima orang jaksa telah ditunjuk untuk menangani perkara ini, yaitu Muhammad Safir, Ichwan, Aksar, Puji, dan Vio.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka berjalan lancar dan tanpa kendala berarti.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Tidak ada bantahan, dan pengakuannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta dakwaan dari Kejati Jawa Timur,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Aditiya Jaya Buana, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap menjalani proses hukum.
“Klien kami sangat kooperatif selama pemeriksaan. Kami selaku penasihat hukum menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menunggu hingga persidangan,” katanya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin dini hari (20/1/2025) di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri. Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati setelah pelaku mengetahui korban membawa pria lain ke kamar kosnya.
Setelah menghabisi korban, pelaku mencoba memasukkan jasad secara utuh ke dalam koper, namun tidak muat. Ia kemudian memutilasi tubuh korban, memasukkan potongan tubuh ke koper, dan membuangnya secara terpisah. Tubuh di dalam koper merah ditemukan di wilayah Ngawi, kaki di Ponorogo, dan kepala di Trenggalek.
Atas perbuatannya, Antok akan didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(CN/01)