LANGKAT-SUMUT|SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menahan Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Nasrul Hafis (NH), terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 – 2024. NH ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Langkat, Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025).
Kepala Kejari Langkat, Asbach, melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025.
Penetapan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan lapangan, menyita sejumlah barang bukti, serta memperoleh hasil perhitungan kerugian negara.
“Penyidikan telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ujar Lius Nardo dalam keterangan tertulis.
Menurut Kejari, tersangka diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan markup anggaran, membuat pekerjaan fiktif, memalsukan laporan pertanggungjawaban, serta menggelapkan honor sejumlah kader posyandu. Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp387.012.800.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidier, ia disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025. NH ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, hingga 29 Desember 2025.
Lius Nardo menegaskan bahwa Kejari Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Respons Warga
Sebelumnya, kasus terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Serapuh Asli sempat memicu keresahan warga. Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan ketidakteraturan penggunaan anggaran, termasuk keterlambatan pembayaran honor perangkat desa dan kader posyandu, serta tidak terlaksananya beberapa proyek infrastruktur desa.
Warga menyebut beberapa pembangunan di Dusun I Pendidikan, Dusun II Sepakat, dan Dusun III Barang Megang tidak selesai sebagaimana direncanakan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk lansia dan 20 penerima manfaat lainnya pada termin ketiga dan keempat tahun 2024 juga dilaporkan tidak tersalurkan.
Warga menambahkan bahwa sebagian Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun 2024 sebesar Rp30 juta digunakan untuk melanjutkan pekerjaan pembersihan parit dan perawatan jalan yang sebelumnya bersumber dari Dana Desa.
Pihak desa, melalui bendahara dan pelaksana tugas kepala desa, sebelumnya telah berjanji menyelesaikan kewajiban pembayaran BLT, namun hingga batas waktu yang ditentukan belum terealisasi.
Kejari Langkat menyatakan bahwa seluruh informasi dari masyarakat telah menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.(uncu/01)









