PALI-SUMSEL, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.

Dalam siaran pers Kejari PALI, Kamis (12/6), dua orang tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni BDH selaku pengguna anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindag Kabupaten PALI. Kemudian MB, selaku Direktur CV Restu Bumi, pihak penyedia barang dalam pelaksanaan delapan kegiatan pelatihan.
Kajari PALI Farriman Isandi Siregar melalui Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando, menyatakan, berdasarkan dokumen DPA dan DPPA Disperindag Kabupaten PALI Tahun 2023, terdapat anggaran sebesar Rp2.731.120.000 untuk 8 kegiatan pelatihan industri. Antara lain pelatihan batik, ukir kayu, tempurung kelapa, anyaman, jumputan, hingga songket, yang dilaksanakan di Yogyakarta, Jambi, dan Palembang.
“Namun dalam pelaksanaannya, kai menemukan berbagai penyimpangan anggaran. Berdasarkan hasil audit BPK, negara dirugikan sebesar Rp1.701.382.027,” ungkapnya.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Tersangka BDH memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran, meskipun laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai realisasi.
Penyidik menemukan indikasi mark-up belanja ATK, bahan cetak, publikasi, honorarium, dan perjalanan dinas, belanja fiktif untuk bahan materi pelatihan dan pengadaan barang tidak sesuai kontrak
“Kegiatan pengadaan belanja materi dilakukan oleh CV Restu Bumi, yang dipimpin oleh tersangka MB. MB ditunjuk langsung tanpa proses pengadaan sesuai regulasi, dan tidak menyuplai bahan sesuai kontrak. Dana yang dicairkan sebagian digunakan sebagai keuntungan pribadi dan diserahkan kembali kepada BDH,” ungkapnya.
Kejari PALI telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat, antara lain 90 orang saksi, 281 barang bukti dan dokumen-dokumen penunjang lainnya
Rido Dharma Hermando, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini akan berjalan transparan dan profesional. Kerugian negara harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.(RZ/01)