Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Dugaan Korupsi di Hutama Karya

Kejati
Kejati DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh Hutama Karya periode 2018-2020. (Foto: dok. Kejati DKI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledah dan penyitaan tiga lokasi terkait dugaan korupsi pada kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018-2020. Nilai proyek yang diduga dikorupsi ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Syahron Hasibuan membeberkan lokasi pertama yang digeledah yakni Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Kemudian, salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok, Jawa Barat.

Kemenkumham Bali
Kejati DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh Hutama Karya periode 2018-2020. (Foto: dok. Kejati DKI)

“Serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Syahron dalam keterangannya, Jumat, (6/9/2024).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

BACA JUGA  Catatan Hukum OC Kaligis: Akar Korupsi Belum Tersentuh

Sejumlah barang disita dalam penggeledahan tersebut. Antara lain beberapa unit laptop dan komputer untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya.

“Penyitaan guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujarnya.(PR/04)