Kejati Jakarta Periksa Walikota Jakbar Terkait Dugaan Korupsi

Korupsi
Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto (foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa 10 saksi dari perkara dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota (Walkot) Jakarta Barat Uus Kuswanto. Saksi lain yang diperiksa adalah mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan SH mengatakan pemeriksan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.

BACA JUGA  Prabowo dan Pemberantasan Korupsi

Pada 2 Januari lalu, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta.

Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selaku direktur event organizer (EO)

Penyidik kejaksaan mengatakan tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Mereka diduga menggunakan SPJ fiktif untuk pencairan dana.

BACA JUGA  Info untuk Warga Jakarta dari BMKG Hari Ini

“Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,” jelasnya.(PR/04)