Kejati Jakarta Selatan terima Berkas Kasus Judol

Dok.Istimewa

Jakarta, Sudutpandang.id – Kapolda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus judi online kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan Kasiepenkum Kejati Jakarta Selatan Syahron Hasibuan

“Pada 10 Maret 2025 telah menerima berkas perkara, barang bukti dan sejumlah tersangka kasus perjudian online (judol) dari penyidik Polda Metro Jaya,”.ucap Syahron, Selasa (8/4/25).

Syahron menambahkan bahwa sejumlah tersangka yang telah di-tahap duakan penyidik PMJ berperan sebagai penghubung judol dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

“Delapan tersangka yang telah kami terima tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya berperan sebagai penghubung dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” jelas Syahron.

Adapun ke delapan tersangka berinisial: MN, DM, HE, HF, B, BS, B dan F.

BACA JUGA  Nunung Ungkap Alasan Jual Rumah Hingga Tinggal di Indekos

Sedangkan berkas perkara dan tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Komang mantan Direktur II Tim Pemenangan Nasional untuk pasangan calon Ganjar-Mahfud dalam Pemilu 2024.

Kemudian ada juga berkas tersangka Adhi Kismanto, Alwi Jabarti Kiemas dan Muhrijan diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Jaksel pada 27 Februari 2025.