JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan mafia pelabuhan, dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yang dilakukan PT Kenken Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasus mafia pelabuhan terkait ekspor-impor terjadi pada 2015 sampai dengan 2021, yang diduga dilakukan PT Kenken Indonesia.
“Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-762/M.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keteranganya, Kamis (10/3).
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI tengah mengusut kasus penyalahgunaan ekspor-impor tekstil karena diduga membuat berkurangnya pendapatan negara.
Ashari mengatakan, PT Kenken Indonesia tidak melakukan kegiatan impor tekstil sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan.
“Indikasi PT Kenken Indonesia yang memiliki fasilitas KITE (Kemudahan Import Tujuan Exsport), dalam melakukan kegiatan impor tekstil yang seharusnya diolah menjadi barang jadi (garment) untuk diekspor sebagaimana mestinya,” ujar Ashari.
Seharusnya, barang garment diekspor ke luar negeri setelah diolah di dalam negeri. Namun barang tekstil tersebut dijual di pasar dalam negeri. Sehingga menyebabkan terganggunya harga pasar tekstil di dalam negeri.
“Dan berakibat tutupnya beberapa pabrik tekstil dalam negeri,” ucap Ashari.
Dengan tidak diekspor tekstil yang sudah diolah menjadi garment, berakibat negara tidak mendapatkan devisa atau pendapatan hasil dari penjualan ekspor tekstil ke luar negeri.
“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Bahkan, kata Ashari, dengan terganggunya pasar tekstil di dalam negeri, berakibat beberapa pabrik tekstil di dalam negeri mengalami kebangkrutan alias tutup. (red)