Kejati Sulsel Perkuat Kepatuhan SPT, Pegawai Dibekali Pengenalan Coretax

Kejati Sulsel
Kejati Sulsel Perkuat Kepatuhan SPT, Pegawai Dibekali Pengenalan Coretax (Foto: Net)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kegiatan yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/3/2026), ini terselenggara atas kerja sama dengan KPP Pratama Makassar Selatan.

Fokus utama sosialisasi adalah pengenalan dan pendalaman penggunaan Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang telah diterapkan secara nasional untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam arahannya menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pegawai dalam beradaptasi dengan sistem baru tersebut. Ia meminta agar seluruh jajaran bersikap proaktif dan tidak menunda pelaporan SPT.

BACA JUGA  Tantangan Penegakan Hukum di Wilayah Udara Indonesia

“Ini adalah sistem baru yang dirancang untuk memudahkan kita, namun perlu pemahaman yang tepat agar tidak ada kendala teknis,” tegas Kajati Didik Farkhan Alisyahdi.

Ia juga mengingatkan agar pelaporan dilakukan jauh sebelum tenggat waktu 31 Maret. Sebagai aparatur sipil negara sekaligus warga negara yang baik, kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kewajiban yang harus dijalankan.

“Saya harap seluruh pegawai menyimak tata cara pengisian dengan seksama agar pelaporan yang dilakukan benar dan akurat,” tambahnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Makassar Selatan, Faisal Alamsyah, bersama Kepala Seksi Pengawasan, Ilham. Dalam sambutannya, Faisal menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati Sulsel dalam mendukung tertib administrasi perpajakan.

BACA JUGA  Kejagung Kebut Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated

“Sistem Coretax hadir untuk menyederhanakan proses, dan kami siap mendampingi bapak dan ibu sekalian dalam masa transisi ini,” ujar Faisal Alamsyah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi langsung pengisian SPT melalui portal Coretax yang dipandu tim teknis KPP Pratama Makassar Selatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT di lingkungan Kejati Sulsel dapat mencapai 100 persen sebelum batas waktu pelaporan berakhir.(PR/04)