Kejati Tangkap Manager Keuangan PT Indofarma Terkait Korupsi

PT indofarma
Manager Keuangan PT Indofarma di tangkap kejati DKI terkait korupsi (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

Kemenkumham Bali

“BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT. Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023, diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT. Indofarma. Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah lebih dulu ditahan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Rabu 30 Oktober 2024

BACA JUGA  Diungkap Mahfud MD: Hasil Pemilu Curang Pernah Dibatalkan MK

Dia mengatakan, para tersangka diduga menggelontorkan uang dana dari PT IGM tanpa alasan yang mendasar dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan

“Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying (mendasar), menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” terangnya

Syahron mengatakan,perbuatan tersangka BPE ini menimbulkan kerugian terhadap negara senilai Rp371 miliar. Kini, sambungnya, hal itu tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,” tuturnya

BACA JUGA  Tim Bulutangkis Indonesia Gelar Latihan

Atas perbuatannya, kata dia, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (PR/04)