Jakarta, SudutPandang.id – Romahurmuziy alias Romi dikeluarkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4/2020) malam.
Pembebasan mantan Ketua Umum PPP ini setelah KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Romi dikeluarkan dari rutan.
Romi mengatakan, pembebasan dirinya sebagai berkah bulan suci Ramadhan. Ia mengku belum puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya.
“Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani (hukuman) per tanggal 28 April kemarin, selama 1 tahun penuh,” kata Romi didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.
Mengenakan baju koko putih lengan pendek, Romi keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 21.44 WIB.
Menurut Romi, semestinya dia sudah meninggalkan rutan itu pada Rabu pagi. Namun, membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini.
“Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam shalat Tarawih bersama teman-teman di sini, dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum,” ujarnya.