JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Perselisihan terkait ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere akhirnya menemui titik terang. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fahmiron, secara resmi menyerahkan uang ganti rugi dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025).
Sidang ini dihadiri oleh tiga anak mendiang Mat Solar, istrinya Ida Nurlaela, serta Muhammad Idris, yang merupakan ahli waris pemilik awal tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut.
Dalam sidang, Fahmiron menjelaskan bahwa perselisihan yang sempat terjadi antara kedua belah pihak kini telah diselesaikan melalui jalur damai.
“Hari ini terjadi kesepakatan. Beliau telah mengajukan gugatan ke PN Tangerang. Seiring berjalannya sidang, terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris. Kedua belah pihak menyatakan diri mengakhiri sengketanya,” ujar Fahmiron.
Sebelumnya, uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar telah dititipkan di PN Tangerang, tetapi pencairannya tertunda karena belum adanya kesepakatan antara pihak keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris.
Namun, setelah melalui proses mediasi, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai. Dari total Rp 3,3 miliar, sebanyak Rp 1,1 miliar diberikan kepada Muhammad Idris, sementara sisanya diterima oleh pihak keluarga Mat Solar.
Anak sulung mendiang Mat Solar, Idham Aulia, menerima langsung uang ganti rugi tersebut. Ia tampak terharu dan menengadahkan kepalanya ke langit sebagai ungkapan syukur setelah Ketua Pengadilan menyatakan sengketa telah selesai.
Bahkan, momen emosional terjadi ketika Idham dan Muhammad Idris saling berpelukan, menandakan berakhirnya konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Persoalan ini bermula dari kesalahan administrasi dalam pencatatan kepemilikan tanah, yang mengakibatkan sengketa antara Mat Solar dan Muhammad Idris.
Mat Solar sempat mengajukan gugatan ke PN Tangerang, dan sidang perdana dijadwalkan pada 19 Maret 2025, tepat dua hari setelah ia wafat. Namun, dalam sidang yang sama, keluarga Mat Solar dan Idris sepakat untuk berdamai dengan bantuan kuasa hukum masing-masing.
Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan terkait hak kepemilikan tanah tersebut. Keluarga Mat Solar kini bisa fokus melanjutkan kehidupan tanpa bayang-bayang sengketa yang sebelumnya cukup menyita perhatian.(04)