Hukum  

Kembali Surati Jokowi, OC Kaligis Minta Uangnya Dikembalikan Jiwasraya

OC Kaligis/ist

Jakarta, SudutPandang.idOC Kaligis yang saat ini berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung berharap uang hasil jerih payahnya sebagai Advokat segera dikembalikan oleh Asuransi Jiwasraya.

Ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin untuk turun tangan agar Jiwasraya mengembalikan uang nasabah termasuk dirinya.

Kemenkumham Bali

“Dengan penuh kerendahan hati, melalui surat ini saya mohon agar tabungan saya sejumlah kurang lebih 25 miliar rupiah segera dikembalikan. Saya sudah berusaha melalui Menteri Erick Thohir, tanpa adanya respon,”  harap OC Kaligis, dalam suratnya.

Dirinya menolak menandatangani semua perjanjian yang baru, dan memohon agar DPR-RI menolak program restrukturisasi Jiwasraya yang merugikan nasabah.

Berikut surat OC Kaligis untuk Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin yang diterima redaksi, Minggu (7/3/2021):

Sukamiskin, Jumat, 5 Maret 2021
Hal: Kasus Jiwasraya Perampokan Uang Nasabah

Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Ir. Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Prof. DR. K.H.Ma’ruf Amin.

Dengan hormat.
Izinkanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, umur 79 tahun, sekarang berdomisili hukum selaku warga binaan di Lapas Sukamiskin, menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden, untuk hal berikut ini:

1. Dalam berkarier sebagai Advokat dan Penasehat Hukum sejak tahun 1966, saya berhasil menabung demi kelangsungan kantor dan keluarga saya.

2. Sejak menjadi tahanan KPK tanggal 14 Juli 2015, beruntung berkat tabungan tersebut, kantor saya dapat berlangsung termasuk kehidupan keluarga saya, dan kewajiban saya membayar pajak.

3. Awalnya KPK memblokir uang saya di bank, tetapi karena terbukti semua uang simpanan saya, bukan hasil korupsi, maka pengadilan membatalkan blokir uang saya di bank, sehingga baik bank di luar negeri maupun didalam negeri mencabut blokir uang saya.

4. Sebagian uang, saya tabung di Bank Negara, seperti misalnya Ban Tabungan Negara (BTN) Tbk..

5. Di satu waktu di sekitar tahun 2016 – 2017, Manager Investasi saya di BTN datang mengunjungi saya ke Sukamiskin, menawarkan agar sebahagian deposito saya dipindahkan ke Jiwasraya. Saudara Fitri dari BTN yang memperkenalkan JS. Saving Plan alias Protection Plan.

6. Sekilas mengenai Protection Plan yang saya ketahui berdasarkan penjelasan saudara Fitri, Manager Investasi saya di Bank Tabungan Negara (BTN).

7. Pertama karena produk tersebut berasal dari Jiwasraya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka tidak ada keraguan pada diri saya untuk tidak mempercayai negara. Negara tidak mungkin menipu nasabahnya. Sebagai pengacara international saya pernah membela perkara di Lichtenstein, negara tetangga Swiss dengan penduduk kurang lebih 30.000.

Perusahaan assuransi di sana berkembang pesat karena trust para nasabah. Sama halnya ketika saya membela perkara di Guernsey, Channel Island dengan penduduk kurang lebih 50.000 penghuni. Perusahaan assuransi di Guernsey pun berkembang pesat. Dengan label assuransi, nasabah yakin, bahwa uang nasabah pasti aman. Begitu pula iming-iming Jiwasraya ketika memperkenalkan JS. Saving Plan.

8. JS.Saving Plan (Protection Plan) adalah produk assuransi jiwa yang memberi kepastian nilai investasi disamping jaminan proteksi. Pada tanggal 19-12-2019 Jiwasraya menawarkan return dua kali deposito. Ditawarkan melalui Perbankan atau Bancassurance.

9. JS. Saving merupakan investasi non unit link yang risikonya sepenuhnya ditanggung perusahaan assuransi.

10. Untuk itu Jiwasraya menunjuk bank-bank agen penjual JS. Saving Plan. Masing-masing PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, salah satu bank pemerintah terbesar di Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, Bank QNB Indonesia, Bank Anz Indonesia Bank Vivtoria International TBK, PT. Bank KEB. Hana.

11. Dari agen penjual ini, Jiwasraya berhasil “merampok” uang nasabah/uang dana pensiun mulai dari jumlah Rp.100.000.000 sampai dengan miliaran rupiah. Padahal sesuai dengan kasus korupsi Jiwasraya , yang terungkap di Pengadilan, korupsi jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2004.

12. Seandainya bank agen penjual, dan kami para nasahah mengetahui kemelut keuangan Jiwasraya yang sudah terjadi bahkan sejak tahun 2006-2007, dimana Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyatakan posisi keuangan Jiwasraya disclaimer, saya yakin para agen penjual JS. Saving Plan alias protection plan, tidak akan mengusulkan agar uang nasahah dipindahkan ke Jiwasraya.

13. Sekalipun menurut informasi adanya dana talangan yang diluncurkan Menteri Keuangan sebesar kurang lebih 22 triliunan rupiah, Jiwasraya masih menghindar untuk membayar uang nasabah. Caranya dengan memaksakan para nasabah mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya, berjangka waktu 15 tahun dengan potongan di sekitar 30 persen, tanpa bunga.

14. Apalagi kewajiban Jiwasraya akan dialihkan ke IFG Life untuk jangka waktu 5 sampai dengan 15 tahun.

15. Cara-cara licik Jiwasraya. Apabila para nasabah tidak memberi tanggapan berarti mereka menyetujui restrukturisasi Jiwasraya, dengan syarat-syarat sepihak yang mereka majukan. Kembali para nasah ditipu dan dirampok uangnya melalui rekayasa Restrukturisasi.

16. Saya teringat akan kemelut Bank Duta di era Bapak Presiden Soeharto. Kemelut diatasi karena Bapak Presiden terjun langsung menyelesaikan dan mengambil masalah perbankan Bank Duta.

17. Permohonan. Selaku orang yang dirugikan, apalagi melihat gelagat Jiwasraya yang mengajak saya bernegosiasi, padahal hanya untuk mengulur-ngulur waktu, negosiasi ini sudah berlangsung sebelum di Pengadilan, sampai berlangsungnya perkara, maka dengan penuh kerendahan hati, melalui surat ini saya mohon agar tabungan saya sejumlah kurang lebih 25 miliar rupiah segera dikembalikan. Saya sudah berusaha melalui Menteri Erick Thohir, tanpa adanya respon.

18. Saya menolak menandatangani semua perjanjian yang baru, kecuali penjanjian pokok antara saya, kantor saya dengan Jiwasraya (terlampir). Saya juga bermohon agar DPR-RI menolak program restrukturisasi Jiwasraya yang merugikan nasabah.

19. Berikut rincian deposito saya yang terbagi 3 bagian. Satu atas nama saya, yang lainnya atas nama bendahara dan sekertaris saya.

20. Akhir kata, mohon maaf sebesar-besarnya Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Semoga orang dekat Bapak punya waktu untuk membaca permohonan saya.

Hormat saya,
Pemohon. Nasabah Jiwasraya yang teraniaya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Warga Binaan Sukamiskin Blok Barat Atas Nomor 2.
Cc. Yth. Menteri BUMN Bapak Erick Thohir.
Cc. Yth. Ibu Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani
Cc. Yth. Kepala Staf Kepresidenan Bapak Jenderal TNI (Purn) Moeldoko
Cc. Yth, Para Direksi dan Komisaris yang baru Jiwasraya.
Cc. Yth, Para korban nasabah Jiwasraya
Cc. Yth. Saudara. Ade Armando
Cc. Yt, Para teman media yang peduli penegakkan hukum.
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Surati Presiden Jokowi, OC Kaligis: Novel Bukan Orang Kebal Hukum

Tinggalkan Balasan