Berita  

Kemenaker: Sabar Ya, Bagi Yang Belum Dapat BSU Tahap 4

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah disalurkan hingga tahap keempat kepada 8,1 juta penerima. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengiriman program BSU senilai Rp 600 ribu dipercepat, terutama untuk penerima manfaat dari daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.

“Kita berharap dari menyampaikan BLT daya beli konsumsi masyarakat bisa terangkat menjadi lebih baik dan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi makro,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Dikutip dari akun instagram @Kemnaker, penyaluran BSU hingga tahap keempat sudah 8.168.987 pekerja/buruh atau 63,60 persen. Penyaluran yang dilakukan selain cepat, juga terus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program BSU.

“Yang belum sabar ya. Terimakasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022,” tulis akun @Kemanker, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA  Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi Lokasi Sabung Ayam

Sebagai informasi, bagi pekerja/buruh yang tidak sesuai datanya kemudian tetap mendapatkan BSU ada sanksinya.

Berikut sanksi yang ditetapkan oleh Kemenaker:

  1. Pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan secara elektronik.

“Padahal gajinya besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi dapat BSU 2022 ini, ini ketentuannya ya Rekanaker,” tulis akun @Kemanker, Minggu (2/10/2022)(red)

 

Tinggalkan Balasan