Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Penguatan OPJI

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Teguh Setyabudi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya peningkatan kinerja Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (OPJI). Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Teguh Setyabudi, melalui penguatan kapasitas petugas pelaksana teknis OPJI secara partisipatif.

Baik petugas pelaksana yang berada di Dinas Pekerjaan Umum atau Sumber Daya Air (SDA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu diungkapkan saat menggelar Rapat Penguatan Operasi dan Pemeliharaan untuk Dinas Provinsi dan Kabupaten dalam mendukung penyusunan dokumen kesepakatan kerja sama layanan irigasi atau Irrigation Service Agreement (ISA) – Komponen A di Jakarta, Kamis (2/6/22) kemarin.

Menurutnya, peningkatan penguatan kapasitas dan kinerja OPJI tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan dalam bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A). “Komitmen bersama tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen kesepakatan dan/atau perjanjian pelayanan irigasi atau yang kita kenal dengan Irrigation Service Agreement (ISA),” ujar Teguh, seperti diterima redaksi, Jumat (3/6/22).

BACA JUGA  Sukseskan ISWMP 2022, Kemendagri dan World Bank Matangkan Konsep Pengelolaan Sampah

Hal itu sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan, pemerintah daerah berperan dalam mendorong kinerja operasi dan pemeliharaan di daerah. Teguh membeberkan sejumlah peran pemerintah daerah dalam mendukung OPJI. Peran itu di antaranya menyusun kebijakan daerah terkait sumber daya air, irigasi, dan kelembagaannya sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Selain itu, juga menyusun perencanaan dan penganggaran untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi kewenangan daerah secara partisipatif sesuai dengan kebutuhan. Ini dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber pendanaan lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA  Gowes Presisi Khatulistiwa Pecahkan Rekor MURI

“Kemendagri sudah menetapkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, yang selanjutnya dimutakhirkan melalui Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagai acuan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menjaga keberlanjutan kegiatan OPJI yang bersumber (dari) APBD,” imbuhnya. (Bakti).

Tinggalkan Balasan