Hemmen

Kemendagri: Pentingnya SPM Urusan PUPR Oleh Pemda

Kemendagri: Pentingnya SPM Urusan PUPR Oleh Pemda. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menekankan pentingnya menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat oleh pemerintah daerah (Pemda). Apalagi pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Sri Purwaningsih
mengatakan, urusan pemerintahan wajib tersebut perlu dijadikan prioritas perencanaan maupun penganggaran daerah. Karena itu, pada konteks hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, diamanatkan agar Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM dan belanja. Hal ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan.

Kemenkumham Bali

Dirinya menambahkan, berkaitan pada bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan tersebut meliputi air minum dan limbah. Berdasarkan data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), diketahui Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan anggaran tertinggi pada urusan air minum tahun 2022. Sedangkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi daerah dengan anggaran terendah dalam alokasi urusan tersebut.

BACA JUGA  Badan Pembudayaan Kejuangan Angkatan 45 Gelar Seminar Harkitnas

Berdasarkan data yang sama diketahui pagu anggaran air limbah tertinggi dicapai oleh Provinsi DKI Jakarta, sedangkan terendah Provinsi Riau. Di lain sisi, pada urusan perumahan rakyat sebagaimana data tahun 2021 dan 2022 di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), diketahui terjadi peningkatan alokasi anggaran. Hal ini utamanya dalam rangka penerapan SPM, yakni sebesar 3 persen pada provinsi dan 24 persen pada kabupaten/kota.

“(Berdasarkan data itu) terlihat bahwa pemerintah daerah semakin berkomitmen untuk memprioritaskan perencanaan dan penganggarannya,” ujar Sri, mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah terkait Pengumpulan Data Integrasi SPM Bidang Perumahan Rakyat ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Novotel Cikini, Jakarta Pusat, 6 – 8 Juli 2022.

BACA JUGA  Kepala BNPB Tegaskan Kesiapan Hadapi Potensi Bencana di Bali Jelang G20

Berkaitan dengan penerapan SPM, gubernur, bupati, dan wali kota diminta melaporkan selama pelaksanaan dalam 1 tahun anggaran. Laporan itu disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut perlu memuat hasil, kendala, dan ketersediaan anggaran penerapan SPM. Dalam hal penganggaran penerapan SPM, jelas Sri, dapat menggunakan pendanaan dari APBN, APBD provinsi, kabupaten/kota, serta melalui dana kerja sama. (Bkt)

Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H DPP Mahasi

Tinggalkan Balasan