Kemendagri Tegaskan, Achmad Marzuki Telah Pensiun dari Dinas TNI

Kemendagri Tegaskan, Achmad Marzuki Telah Pensiun dari Dinas TNI. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan, Achmad Marzuki telah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritannya di TNI. Benni menjelaskan bahwa Achmad Marzuki kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Menurut Benni, Achmad Marzuki telah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri menduduki kursi Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7/22). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2022. Jabatan Staf Ahli Menteri tersebut masuk dalam kategori jabatan pimpinan tinggi madya.

“Jadi adanya anggapan Pak Achmad Marzuki itu masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar. Beliau sudah tidak lagi sebagai anggota TNI aktif, dan sekarang menduduki jabatan Staf Ahli Menteri di Kemendagri,” ujar Benni, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA  Ijazah Pendidikan Diniyah Formal Dapat Penyetaraan dari Al-Azhar Mesir

Anggapan yang menilai Achmad Marzuki masih berstatus anggota TNI aktif itu mencuat seiring adanya kabar bahwa Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Karena itu, Benni secara tegas mengatakan anggapan itu tidak tepat. Namun dirinya tak menepis adanya kabar Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

“Yang jelas, yang bersangkutan bukanlah anggota TNI aktif, melainkan ASN Kemendagri dengan jabatannya Staf Ahli Menteri yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” terang Benni. (Bkt)

Tinggalkan Balasan