Tri Indroyono

Kemenhub Serahkan Sertifikat Service Boat di Pelabuhan Tanjung Priok

Sertifikat Kapal
Penyerahan surat dan sertifikasiService Boat (kapal layanan) yang beroperasi di perairan Pelabuhan Tanjung Priok/dok.Kemenhub

Jakarta,SudutPandang.id-Sebagai bentuk nyata upaya peningkatan pelayanan dan peran nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakat, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menyerahkan puluhan surat dan sertifikasi untuk service boat (kapal layanan) yang beroperasi di perairan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Service Boat merupakan sarana transportasi penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar sebelum dapat sandar di pelabuhan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal, termasuk kebutuhan para Anak Buah Kapal (ABK).

Kemenkumham Bali

Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Sudiono mewakili Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo didampingi oleh Kepala Syahbandar Utama Tanjung Priok Capt. Hermanta beserta Ketua Dharma Wanita Persatuan Ditjen Perhubungan Laut dr. Henny Agus Purnomo di Dermaga Service Boat Arung Samudra (Arsa) Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA  Presiden Jokowi Kunjungi Labuhan Bajo

Service Boat ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari system pelayanan angkutan laut yang telah lama beroperasi di Pelabuhan-Pelabuhan Indonesia, termasuk tentunya Pelabuhan Tanjung Priok. Selama 32 tahun kapal-kapal service boat tersebut telah menjadi bagian dalam pelayanan di Tanjung Priok,” ujar Capt. Sudiono.

Ia mengungkapkan, terdapat lebih kurang 1.500 unit kapal yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok per tahunnya, yang tentunya membutuhkan layanan kapal service boat sebagai penunjang kegiatan operasional.

“Namun demikian, untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban, keberadaan kapal-kapal service boat ini sudah pasti harus dibina dan diawasi oleh pemerintah,” tutur Sudiono.

Menurut Sudiono, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan PP No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok sebagai wakil pemerintah di pelabuhan perlu dan berkewajiban untuk mengatur, membina, dan mengawasi kapal-kapal tersebut, termasuk mensertifikasi dokumen status hukum dan keselamatan kapal.

BACA JUGA  Raih Predikat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Pelindo Akan Tingkatkan Pelayanan Publik
Capt.Sudiono
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Sudiono/dok.Kemenhub

Adanya dokumen kapal ini, lanjut Capt. Sudiono menjamin terpenuhinya aspek kelaiklautan kapal (seaworthiness) dan diharapkan dapat lebih menjamin pelayanan service boat yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien.

“Selain itu, dokumen yang diterbitkan juga akan mengatur batasan terkait ukuran, jumlah penumpang dan barang yang dapat diangkut kapal, serta daerah pelayaran yang pastinya dilakukan demi keselamatan dan keamanan tersebut,” ujarnya.

Ia mengingatkan dan menegaskan kembali untuk tetap melaksanakan tugas pengawasan dan penegakkan aturan keselamatan kapal. Tidak boleh lagi terjadi pelanggaran aturan dan ketentuan akibat dari kelalaian pemilik kapal serta kurangnya kesadaran atas pentingnya keselamatan.

“Untuk itulah pemerintah hadir secara proaktif melalui Kantor Kesyahbandaran, yang memiliki tugas dan fungsi untuk menegakkan aturan seraya memberikan pelayanan pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat keselamatan kepada kapal-kapal service boat, tentunya setelah mereka memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku, yakni setelah dilakukan penyukuran, pemeriksaan, dan pengujian,” paparnya.(bmg)

Tinggalkan Balasan