Kemenkum Bali Apresiasi Inovasi Lewat Sertifikat Merek dan Penghargaan KI

Kemenkum Bali Apresiasi Inovasi Lewat Sertifikat Merek dan Penghargaan KI
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyerahkan sertifikat merek dan penghargaan kekayaan intelektual kepada perwakilan penerima dalam kegiatan Diseminasi KI di Denpasar, Kamis (7/8/2025).(Foto: Humas Kanwil Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha, pemerintah daerah, dan pengelola pusat perbelanjaan yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Apresiasi Kemenkum Bali tersebut diberikan dalam bentuk sertifikat pendaftaran merek dan penghargaan kekayaan intelektual, dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Denpasar, Kamis (7/8/2025).

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa pemberian sertifikat dan penghargaan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap ekosistem usaha yang menjunjung tinggi karya dan inovasi anak bangsa.

“Kami ingin mendorong semua pihak, baik swasta maupun pemerintah daerah, untuk melihat kekayaan intelektual sebagai aset penting yang harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Eem.

BACA JUGA  PW NU Bali Dukung Polda Berantas Premanisme demi Jaga Citra Pulau Dewata

Dalam kesempatan tersebut, Living World Denpasar menerima Sertifikat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 atas komitmennya menjual produk-produk asli dan legal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berpihak pada pelindungan KI.

Sementara itu, Discovery Mall Denpasar memperoleh Re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, karena dinilai konsisten dalam memfasilitasi tenant UMKM yang telah mendaftarkan mereknya secara sah.

Penghargaan juga diberikan dalam bentuk Sertifikat Pendaftaran Merek kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas nama merek “Gootik”, sebuah inovasi layanan pengangkutan sampah yang dinilai mengedepankan efisiensi, kreativitas, dan pelayanan publik berbasis solusi lingkungan.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada I Putu Eka Mertawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, selaku penggagas layanan Gootik. Ia didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ida Bagus Gede Arjana, serta perwakilan dari BRIDA Kabupaten Badung, I Komang Suantara.

BACA JUGA  Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher di Bogor, Begini Kronologinya

“Gootik adalah contoh nyata bahwa pemerintah daerah juga bisa menjadi pelopor inovasi yang berdampak langsung pada masyarakat, sekaligus dilindungi secara hukum melalui pendaftaran KI,” kata Eem Nurmanah.

Dorongan terhadap Ekonomi Kreatif

Eem menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Bali dalam memperkuat pelindungan hukum terhadap produk lokal, memperluas literasi kekayaan intelektual, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

“Dengan penghargaan ini, kami berharap makin banyak pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat yang tergerak untuk mendaftarkan karya dan inovasinya, agar tidak hanya terlindungi, tetapi juga bisa naik kelas,” tegasnya.

Kegiatan diseminasi ini sekaligus menjadi momentum untuk menguatkan sinergi antara Kemenkum, pelaku usaha, dan instansi pemerintah dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai fondasi penting pembangunan daerah.(One/01)