Kemenkum Bali dan INSTIKI Kolaborasi Kembangkan Aplikasi Penghitungan Royalti Musik

Kemenkum Bali dan INSTIKI Kolaborasi Kembangkan Aplikasi Penghitungan Royalti Musik
Foto bersama: Kakanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, bersama Rektor INSTIKI, I Dewa Made Krishna Muku.(Foto: Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menjalin kolaborasi strategis dengan Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI) untuk mengembangkan aplikasi penghitungan royalti musik. Pertemuan perdana yang menandai dimulainya kerja sama tersebut berlangsung di Kampus INSTIKI pada Selasa (19/8).

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, disambut langsung oleh Rektor INSTIKI, I Dewa Made Krishna Muku.

Inisiatif ini merupakan respons konkret terhadap kekhawatiran para pelaku usaha di Bali terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran royalti musik. Eem Nurmanah menekankan pentingnya sinergi kedua pihak dalam menghadirkan solusi digital.

“Kami berharap dapat berkolaborasi secara erat dalam membangun aplikasi ini,” ujar Eem.

BACA JUGA  Kadiv Imigrasi Denpasar: Pemberitaan Sebuah Media Online Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Ia juga menyampaikan harapannya agar aplikasi ini menjadi alat yang efektif untuk menjamin hak-hak pencipta lagu terpenuhi secara adil.

Lebih lanjut, Eem menjelaskan bahwa selain mempermudah proses penghitungan royalti, aplikasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menambahkan bahwa pengembangan aplikasi ini akan melibatkan para pakar teknologi dari INSTIKI yang memiliki keahlian dalam bidang pemrograman dan analisis data. Kolaborasi ini ditargetkan menghasilkan sistem yang akurat dan mudah digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Rektor INSTIKI, I Dewa Made Krishna Muku, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan institusinya untuk berkontribusi. Ia melihat proyek ini sebagai kesempatan berharga bagi dosen dan mahasiswa INSTIKI untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam menjawab kebutuhan nyata di masyarakat.

BACA JUGA  Kapolsek Purwodadi Tebar Ribuan Benih Ikan di Mapolsek

Kolaborasi antara Kemenkum Bali dan INSTIKI ini menjadi langkah maju dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Bali. Diharapkan, dengan hadirnya aplikasi ini, tidak ada lagi keraguan atau sengketa terkait pembayaran royalti musik, sehingga tercipta iklim bisnis yang lebih adil dan transparan.

Proyek ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara lembaga pemerintah dan institusi pendidikan dapat menghasilkan inovasi yang berdampak langsung bagi kepentingan publik.(One/01)