Kemenkum Bali Dorong Pelindungan Hukum sebagai Pilar Pengayoman melalui Mobile Intellectual Property Clinic

Kemenkum Bali Dorong Inovasi dan Pelindungan Hukum melalui Mobile Intellectual Property Clinic
Kemenkum Bali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2025 di Lapangan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar.(Foto: Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) dengan mengusung tema “Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Pengayoman: Menjadikan Inovasi Hukum untuk Kemajuan Bangsa” di Lapangan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar.

Siaran pers Kemenkum Bali, Minggu (24/8/2025), menyebutkan, kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana; Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja; beserta seluruh jajaran ASN Kanwil Kemenkum Bali.

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah yang secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam sistem hukum nasional yang harus mendapat perhatian serius. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, inovator, dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi pilar pengayoman yang mendorong tumbuhnya kreativitas, inovasi, serta daya saing bangsa di tengah perkembangan global.

BACA JUGA  Ngaku Presiden, Wapresnya Rhoma Irama, Wanita Ini Nekat Bawa Bensin Mau Bakar Balai Kota

“Mobile Intellectual Property Clinic merupakan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang hadir di seluruh Indonesia, termasuk di Bali, untuk menjangkau masyarakat secara langsung. Program ini menjadi pemicu bagi kita semua untuk memberdayakan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal; melindungi produk unggulan daerah; serta mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun pemalsuan,” papar Eem Nurmanah.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman Tahun 2025, di mana Menteri Hukum RI telah mencanangkan tahun ini sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Pencanangan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta, hak moral, hak ekonomi termasuk royalti, serta desain industri dalam pembangunan bangsa.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

“Kami berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual, termasuk karya yang dihasilkan oleh saudara-saudara penyandang disabilitas, sehingga mereka juga mendapatkan hak yang sama atas hasil karya dan inovasinya,” tegas Eem Nurmanah.

BACA JUGA  Bantu Distribusi Logistik ke Daerah Bencana, Relawan Siaga Apresiasi JNE

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik dengan institusi pendidikan, aparat penegak hukum, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui kerja sama formal seperti nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kreasi masyarakat Bali melalui pelindungan kekayaan intelektual.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali juga terus memperkuat aspek penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual melalui program pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan secara rutin. Dengan dukungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual dan mediator tersertifikasi, masyarakat yang merasa haknya dilanggar akan mendapatkan asistensi dalam penyelesaian sengketa secara adil.

Di akhir sambutannya, Kakanwil Kemenkum Bali menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi sarana edukasi dan motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.

BACA JUGA  Berkat Polisi, Sepasang Lansia Singkawang Menikah di Usia Senja

“Kami berharap kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran bersama tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual untuk kemajuan bangsa,” harapnya.

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic 2025 ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam memperkuat pelindungan hukum terhadap hasil karya anak bangsa di Provinsi Bali.(One/01)