DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali mendorong kepastian hukum melalui proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Badung terkait pemberian penghargaan bagi masyarakat yang melampaui Usia Harapan Hidup (UHH). Proses harmonisasi tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Selasa (2/12/2025).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Made Padma Puspita, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Hadir pula Tim Kerja Harmonisasi Wilayah IV, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Badung.
Mustiqo membuka rapat dengan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk mencegah tumpang-tindih norma dan memastikan bahwa setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kokoh.
“Harmonisasi diperlukan agar rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang berlaku,” ujar Mustiqo.
Kepala Dinas Kesehatan Badung sebagai pemrakarsa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi misi kedua Bupati Badung, yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Dengan capaian UHH yang sudah melampaui angka provinsi dan nasional, pemerintah daerah menilai pemberian penghargaan ini dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat.
“Diperkirakan sebanyak 8.300 warga memenuhi kriteria penghargaan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin kualitas hidup masyarakat,” kata dr. Made Padma.
Ketua Tim Kerja IV Ni Nyoman Suadnyani memaparkan sejumlah hasil penyempurnaan Ranperbup, termasuk penambahan ketentuan pada Pasal 1 angka 7 mengenai definisi UHH. Sekda Badung memberi pandangan terkait penguatan pengaturan tersebut sebagai lex generalis yang ditegaskan kembali melalui lex specialis pada Pasal 4 angka 2. Setelah dilakukan pencermatan, penambahan pasal dalam ketentuan umum disepakati bersama.
Pembahasan dilanjutkan dengan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam batang tubuh Ranperbup, antara lain kriteria penerima penghargaan dan mekanisme pemberian penghargaan. Pimpinan rapat kemudian menutup pertemuan dengan menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa proses harmonisasi telah berjalan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.(One/01)


