Kemenkum Bali Perkuat Pengawasan PMPJ Notaris untuk Cegah Tindak Pidana

Avatar photo
Kemenkum Bali Perkuat Pengawasan PMPJ Notaris untuk Cegah Tindak Pidana
Kanwil Kemenkum Bali menggelar Audit Kepatuhan Langsung (on-site) di Sekretariat Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Gianyar, Selasa (28/10/2025).(Foto:Humas Kemenkum Bali)

GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui kegiatan Audit Kepatuhan Langsung (on-site) yang dilaksanakan di Sekretariat Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Gianyar, Selasa (28/10/2025), Kanwil menegaskan pentingnya komitmen dan tanggung jawab profesional notaris dalam menjalankan kewajiban hukum tersebut.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adi Karmayana, serta tim dari Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bali. Turut hadir Ketua INI Kabupaten Gianyar dan Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Gianyar.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menjelaskan bahwa audit ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi data dukung Financial Action Task Force (FATF). Berdasarkan hasil pengisian kuesioner PMPJ tahun 2025, dari total 1.050 notaris di Provinsi Bali, sebanyak 928 atau sekitar 88 persen telah melaksanakan pengisian.

BACA JUGA  Kukuhkan Forum Komunikasi Perbekel, Bupati Sanjaya: Melayani Masyarakat Adalah Sebuah Kehormatan

Di Kabupaten Gianyar, dari 94 notaris, tercatat 91 telah mengisi kuesioner, sementara tiga lainnya belum. Dari hasil analisis, sebanyak 13 notaris dikategorikan berisiko rendah, 55 berisiko sedang, dan 23 berisiko tinggi. Pengawasan tahun ini difokuskan pada notaris dengan risiko tinggi agar penerapan PMPJ berjalan sesuai ketentuan.

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menekankan bahwa penerapan PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesional.

“Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tidak bertentangan dengan kerahasiaan jabatan notaris. Justru hal ini menjadi langkah perlindungan agar notaris tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan akta autentik untuk kepentingan melanggar hukum,” tegasnya.

Eem Nurmanah juga mengingatkan notaris agar selalu waspada terhadap transaksi keuangan mencurigakan dan segera melaporkannya melalui aplikasi Go-Aml milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA  Muhammadiyah Terbitkan Panduan Prokes Kegiatan Ramadan, Bukber Ditiadakan di Masjid

“Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tujuan utama pengawasan ini adalah memberikan pemahaman agar notaris dapat menerapkan PMPJ secara efektif, efisien, dan terukur, sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

“Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah sangat penting agar pengawasan terhadap pelaksanaan PMPJ berjalan profesional, berintegritas, dan berdampak nyata,” ujar Eem.

Kegiatan on-site audit berjalan lancar dan diharapkan menjadi momentum memperkuat peran notaris sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum serta mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kegiatan ilegal.

BACA JUGA  Koramil Gending Pantau Program Irpom di Desa Sumberkerang

Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen terus melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan agar seluruh notaris di wilayah Bali melaksanakan PMPJ secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.(One/01)