DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, secara resmi menyerahkan 26 sertifikat paralegal beserta kartu anggota, salah satunya kepada Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, pada Rabu (13/8).
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Mustiqo menegaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat yang belum memiliki akses terhadap bantuan hukum formal.
“Paralegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, merupakan ujung tombak dalam membantu masyarakat mengakses keadilan dan informasi hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen memperkuat fungsi tersebut, Kemenkum melalui Kantor Wilayah Bali telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di berbagai desa. Posbakum ini menjadi ruang operasional bagi para paralegal dalam menjalankan tugas mulianya.
Program ini merupakan pengembangan dari Posyankumhamdes, inisiatif Kanwil Kemenkum Bali yang telah diadopsi secara nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan semakin banyaknya paralegal tersertifikasi yang bertugas di Posbakum, diharapkan layanan hukum dapat tersebar secara merata hingga ke tingkat desa.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali, Ni Putu Nilawati, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkum dan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja dalam memperkuat keberadaan paralegal.
“Kami akan terus berupaya membentuk paralegal yang profesional, menjaga marwah keparalegalan, dan berperan aktif sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa.
Melalui penyerahan sertifikat dan kartu anggota ini, para paralegal di Desa Dauh Puri Kaja diharapkan semakin percaya diri dan berkomitmen dalam menjalankan perannya memberikan bantuan hukum serta mengawal tegaknya keadilan di tengah masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa penguatan peran paralegal sangat penting untuk memastikan masyarakat, khususnya di tingkat desa, dapat dengan mudah mengakses layanan hukum.
“Dengan peran paralegal yang semakin kuat dan terorganisir, kami berharap masyarakat yang selama ini sulit mengakses bantuan hukum dapat terbantu secara maksimal. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh warga,” tuturnya.(One/01)