Hukum  

Kemenkumham Bali Audiensi ke Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti audiensi dengan Dirjen Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana, Kamis (23/3/2023).
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti audiensi dengan Dirjen Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana, Kamis (23/3/2023). Foto:Dok.Kemenkumham Bali  

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti menyambangi kantor Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Jakarta untuk audiensi dan koordinasi.

Kedatangan Alexander Palti beserta rombongan disambut langsung Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana di kantornya, Kamis (23/3/2023).

Alexander Palti mengatakan, kedatangannya untuk audiensi dan koordinasi terkait pelaksanaan kinerja fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, kebutuhan akan perancang peraturan perundang-undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum yang terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Audiensi membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang telah diharmonisasi hingga pertengahan bulan Maret sebanyak 126 rancangan.

“Saat ini ada 10 produk hukum daerah dari Kabupaten Gianyar yang dimohonkan penerjemahan ke dalam bahasa asing, sesuai Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Alexander Palti mengatakan, dengan berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan perlu dipertimbangkan kembali kebutuhan jumlah fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang sudah ada. Mengingat saat ini tingginya minat dari Pemda maupun legislatif untuk menggunakan tenaga perancang dalam penyusunan regulasi.

“Permohonan Kanwil Kemenkumham Bali untuk dapat diberikan ruang kepada perancang peraturan yang ada untuk memimpin rapat harmonisasi produk hukum daerah, bilamana Pimti dalam waktu bersamaan sedang melaksanakan tugas yang tidak dapat diwakilkan mengingat saat ini belum ada perancang madya,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam hal rapat harmonisasi produk hukum daerah harus dipimpin oleh Pimti Kanwil. Mengingat akan keikutsertaan Pimti Pemda dalam rapat harmonisasi dapat diberikan pembekalan ke seluruh Pimti tentang tata cara memimpin rapat harmonisasi.

“Dengan berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU 12Ttahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, dan adanya metode omnibus, kiranya perlu dilakukan pendalaman materi omnibus ke perancang peraturan,” terangnya.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana mengapresiasi kinerja perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali. Ia menyampaikan agar pelaksanaan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang sudah berjalan tetap dilaksanakan.

“Kami akan mengajukan berapa kebutuhan perancang yang diusulkan serta akan dilakukan penguatan kinerja perancang peraturan,” katanya.

Acara dilanjutkan dengan koordinasi ke Direktur Pengundangan, Publikasi dan Kerjasama Ditjen Peraturan Perundang-undangan untuk menginformasikan bahwa Kabupaten Gianyar telah mengajukan permohonan penerjemah resmi sebanyak sepuluh produk hukum daerah dan mendapatkan arahan dari direktur bawa akan dilakukan rapat zoom untuk menindaklanjuti hal tersebut.(one/01)

Tinggalkan Balasan