Bali  

Kemenkumham Bali dan BNNP Perkuat Sinergitas Pemberantasan Narkoba

BNNP Bali
Press Release pengungkapan kasus narkotika periode November - Desember 2023 BNNP Bali di Kantor BNNP Bali, Kamis (28/12/2023). Foto: istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) terus memperkuat sinergitas dalam upaya pemberantasan narkoba di Pulau Dewata.

Bentuk implementasi sinergitas mewujudkan Bali Bersinar (Bersih Narkoba) itu terlihat saat Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode November – Desember 2023 di Kantor BNNP Bali, pada Kamis (28/12/2023).

Kemenkumham Bali

Kepala BNNP Bali, R. Nurhadi Yuwono menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan di setiap wilayah bahkan di seluruh negara dan termasuk ke dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman ketahanan negara.

R. Nurhadi Yuwono juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA  Romi Yudianto Dinilai Terbitkan SK "Teh Celup"

“BNNP Bali sebagai leading institution penanganan masalah narkotika di Bali akan terus berupaya menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari sisi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan untuk mewujudkan Indonesia Bersinar,” ucap Nurhadi.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana menyampaikan dalam upaya pemberantasan narkotika Kanwil Kemenkumham Bali khususnya pada Lapas dan Rutan senantiasa berkomitmen “Zero Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

“Dalam pelaksanaan tugas selalu mengimplementasikan 3+1 Pemasyarakatan Maju melalui deteksi dini, pemberantasan narkoba dan sinergitas antar aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Made Sinar Subawa mengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika periode November – Desember 2023. Tercatat sebanyak 7 kasus dengan 6 orang tersangka, serta barang bukti yang diamankan. Barang bukti berupa ganja dengan total 8.081,39 gram netto, sabu 95,5 gram netto dan ekstasi sebanyak 159 butir.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Pembukaan Workshop Teknologi Metaverse

Berdasarkan jumlah barang bukti tersebut asumsi total masyarakat yang bisa diselamatkan sebanyak 1870 jiwa.(One/01)