JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) untuk memperbaiki tata kelola aset olahraga di daerah.
Kolaborasi lintas kementerian ini diawali dengan pengelolaan bersama terhadap 20 stadion yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Sinergi ini penting karena banyak fasilitas olahraga yang dibangun pemerintah pusat dan daerah justru menjadi beban anggaran, terutama untuk biaya pemeliharaan,” ujar Menpora Erick Thohir usai penandatanganan MoU.
Erick menjelaskan, selama ini sejumlah stadion dibangun untuk kebutuhan event olahraga besar, seperti Pekan Olahraga Nasional (PON), namun pasca acara justru terbengkalai.
Akibatnya, biaya pemeliharaan yang tinggi sering kali membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui kerja sama ini, pemerintah mendorong pengelolaan aset olahraga yang lebih produktif dengan melibatkan sektor swasta dan pelaku UMKM secara profesional.
Skema tersebut diharapkan dapat menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi lokal di sekitar stadion.
“Kami ingin stadion tidak hanya hidup saat ada pertandingan, tetapi juga menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat, tempat UMKM tumbuh, dan sumber pendapatan bagi daerah,” tegas Erick.
Sebagai tahap awal, pemerintah menetapkan 20 stadion untuk dikelola bersama. Daftar tersebut mencakup Stadion Bumi Sriwijaya (Sumatera Selatan), Indomilk Arena (Banten), Pakansari (Bogor), Wibawa Mukti (Bekasi), Patriot Candrabhaga (Bekasi), Gelora Bandung Lautan Api (Bandung), Maguwoharjo (Sleman), Jatidiri (Semarang), Gelora Bumi Kartini (Jepara), Kanjuruhan (Malang), Surajaya (Lamongan), Gelora Delta (Sidoarjo), Gelora Madura Ratu Pamelingan (Pamekasan), Joko Samudro (Gresik), Demang Lehman (Banjarbaru), Segiri (Samarinda), BJ Habibie (Parepare), Harapan Bangsa (Banda Aceh), Dimurthala (Banda Aceh), hingga Stadion Utama Sumatera Utara (Medan).

Menurut Erick, stadion-stadion tersebut dipilih karena memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat kegiatan olahraga dan ekonomi daerah.
“Kalau dikelola dengan baik, stadion bisa menjadi sumber pemasukan dari penyewaan acara, kegiatan masyarakat, hingga aktivitas UMKM yang berputar di sekitarnya,” ucapnya.
Erick menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian ini akan mempercepat langkah konkret di lapangan.
Pemerintah daerah, kata dia, memiliki peran penting karena paling memahami kondisi keuangan dan kebutuhan masyarakatnya.
“Kami optimistis kepala daerah akan menyambut baik program ini, karena manfaatnya langsung terasa untuk rakyat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menpora menyampaikan bahwa ketiga kementerian sepakat untuk melakukan pemetaan aset olahraga secara menyeluruh.
Tujuannya adalah mencegah pemborosan anggaran dan tumpang tindih pembangunan fasilitas baru yang sebenarnya sudah tersedia.
“Jangan sampai fasilitas yang sudah ada dibangun lagi, karena akan membebani keuangan daerah. Lebih baik kita manfaatkan yang ada dan tingkatkan kualitas pengelolaannya,” ujar Erick.
Mendagri Tito Karnavian menambahkan, setelah MoU ditandatangani, langkah pengawasan akan segera dilakukan.
Ia menegaskan akan memantau secara langsung tindak lanjut pemerintah daerah dalam waktu dekat.
“Dalam dua minggu ke depan kami akan lihat, apakah ada pemda yang sudah mulai menindaklanjuti kerja sama ini. Kalau belum, saya akan adakan rapat koordinasi lewat Zoom,” kata Tito.
Tito juga menegaskan komitmennya untuk turun langsung ke daerah yang berhasil lebih dulu menerapkan skema pengelolaan bersama ini.
“Kami akan hadir bersama Menpora dan Menteri UMKM untuk melihat langsung daerah yang menjadi contoh sukses,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menilai bahwa pemanfaatan stadion sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat akan membuka peluang besar bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, stadion bisa menjadi ruang bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh melalui kegiatan olahraga, hiburan, hingga bazar rakyat.
“Dengan manajemen yang transparan dan profesional, stadion bisa menjadi motor ekonomi baru bagi daerah. Ini bukan hanya soal olahraga, tapi juga pemberdayaan masyarakat,” kata Maman.
Pemerintah berharap, sinergi antar kementerian ini dapat menjadi model baru pengelolaan aset olahraga nasional yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita ingin stadion-stadion di Indonesia menjadi hidup kembali — bukan sekadar simbol kebanggaan, tetapi juga sumber kesejahteraan,” tutup Erick Thohir.









