JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi ini diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan Kemnaker tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Adapun denda tersebut dilaporkan telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini berkaitan erat dengan rasa keadilan di pasar kerja nasional.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan terhadap RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail melalui keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ismail menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pemberi kerja sebelum mempekerjakan TKA. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA sebelum TKA mulai bekerja. Jika tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, pengawas mendapati 164 warga negara asing (WNA) beraktivitas di area PT BAP tanpa dokumen yang sah. Menindaklanjuti hal itu, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai perintah agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.
Selanjutnya, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 mengenai pengenaan sanksi denda.
Total denda sebesar Rp 2,17 miliar tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran denda dihitung berdasarkan jumlah 164 TKA dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan.
Efek Jera dan Kepastian Hukum
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyebutkan bahwa pembayaran denda pada 26 Januari lalu merupakan bentuk tindak lanjut yang nyata dari perusahaan.
“Yang paling penting, temuan ini tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk ke kas negara. Ini adalah sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif,” kata Rinaldi.
Rinaldi menekankan bahwa penertiban ini berdampak langsung kepada publik. Dengan dipatuhinya aturan, peluang kerja bagi tenaga kerja lokal lebih terjamin dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi perusahaan-perusahaan taat hukum.
Kemnaker berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan rutin sepanjang tahun 2026, termasuk pada norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Negara harus hadir untuk memastikan lingkungan kerja yang tertib, adil, dan aman,” pungkasnya.(PR/01)









