Berita  

Kemnaker Wajibkan Seluruh Kepala Daerah Terapkan UU Cipta Kerja dalam UMP 2022

Foto: dok. Lip6

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan semua kepala daerah menerapkan aturan turunan UU Cipta Kerja dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penegasan Kemnaker sekaligus menjawab kisruh revisi UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, Anies merevisi sendiri peraturan gubernur soal kenaikan UMP dari semula Rp37 ribu menjadi Rp200 ribu, sehingga UMP DKI menjadi Rp4,6 juta.

Kemenkumham Bali

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri lewat rilis, Jumat (24/12).

BACA JUGA  PNS Kemnaker Siap Jadi Tangguh dan Profesional

Indah mengungkapkan dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Sedangkan, tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Indah menyebut ketika terjadi perselisihan mengenai pengupahan, dinas ketenagakerjaan mesti mendorong pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya.

Putri menambahkan bahwa selain upah minimum, saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

BACA JUGA  Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Menaker Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” jelas Indah.

Dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, lanjut Putri, maka dilakukan pengawasan teknis.

Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.

Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus.

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Dukung Pekerja Terdampak Pandemi, Kemnaker: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

 

 

Tinggalkan Balasan