Opini  

Kepala Daerah yang Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat bagi Hakim Ketika Menjatuhkan Pidana

Kepala Daerah yang Terbukti Melakukan Korupsi sebagai Alasan Pemberat bagi Hakim dalam Menjatuhkan Pidana
Alexius Tantrajaya, S.H.,M.Hum.(Foto:Dok. Pribadi)

“Ketika amanah publik dikhianati oleh korupsi, keadilan menuntut lebih dari sekadar hukuman, ia menuntut ketegasan yang memberi efek jera dan memulihkan kepercayaan.”

Oleh: Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., Advokat

Fenomena terjeratnya 10 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta satu kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam kurun waktu singkat pada masa pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, menjadi cerminan masih kuatnya praktik korupsi di tingkat daerah.

Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa sebagian penyelenggara negara belum mengindahkan ajakan Presiden Prabowo Subianto untuk bersama-sama mendorong kemajuan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini sejalan dengan tekad Presiden Prabowo Subianto yang kerap disampaikan dalam berbagai kesempatan melalui pidato-pidatonya, yakni membentuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta bertindak tegas dalam memberantas setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA  Refleksi HPN 2026: Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat-Antara Tema dan Kenyataan

Keyakinan tersebut beralasan, mengingat Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Apabila potensi itu dikelola secara mandiri oleh anak bangsa, kemajuan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia niscaya dapat tercapai, termasuk pada masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto terus mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan diprosesnya para kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK sepanjang periode 2025-2026, yakni Abdul Azis, Abdul Wahid, Sugiri Sancoko, Ardito Wijaya, Ade Kuswara Kunang, Maidi, Sudewo, Fadia Arafiq, Muhammad Fikri Thobari, dan Syamsul Auliya Rachman, serta Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandy yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung, seluruhnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA  Dapur Nasional dalam Tekanan: MBG dan Risiko Rantai Pasok

Dengan demikian, tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh 11 kepala daerah tersebut patut dijadikan sebagai alasan pemberat bagi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menjatuhkan pidana secara maksimal terhadap para terdakwa. Bahkan, apabila dimungkinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dapat dipertimbangkan oleh hakim.

Harapannya, peristiwa ini menjadi momentum untuk menimbulkan efek jera sekaligus rasa takut bagi para kepala daerah beserta jajarannya agar tidak melakukan korupsi. Selain itu, kondisi ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya di Indonesia. Dengan demikian, tekad pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat segera terealisasi.

BACA JUGA  Audit Konstitusional Proyek KCIC: Membangun atau Menjerat Kedaulatan Ekonomi?

*Penulis adalah advokat senior yang konsisten menyuarakan pemberantasan korupsi