AMPLAPURA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali menggelar sosialisasi Perseroan Perseorangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Lapas Kelas IIB Karangasem pada Selasa (7/2/2023).
Kegiatan ini bertujuan agar WBP dapat memiliki perusahaan perorangan saat sudah bebas dari Lapas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum, I Putu Surya Dharma serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.
Adapun materi yang disampaikan adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait pendirian Perseroan Perorangan.
Kegiatan ini diikuti oleh WBP Kelas IIB Karangasem dan menyasar mereka yang akan bebas. Mereka mendapatkan informasi tentang Perseroan Perorangan mulai dari mengenalkan sampai cara pendaftaran. Pemahaman soal Perseroan Perorangan akan bermanfaat saat sudah mereka bebas.
Selain itu, Tim Penyuluh Hukum juga memberikan sosialisasi terkait Merek. Merek merupakan salah satu komponen yang penting dalam membangun usaha.
Diharapkan selepas dari Lembaga Pemasyarakatan, WBP bisa berkontribusi dalam mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan membuka usaha berbekal dari sosialisasi yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali. (One/01)